Selasa, 22 Mei 2018

Pengertian dan objek kajian filsafat hukum islam


  • Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya”, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam (salihun likulli zaman wa makan). 
  • Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu:
    1.       Tentang Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi dan Rosul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan Muhammad SAW yang eksistensinya yang mungkin ada (mumkinah al-Maujudah)
    2.       Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan kalamullah yang tertulis atau quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.
    3.       Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih
    4.       Tentang Tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.
    5.       Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengamalan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara packing tas carier

1. Kelompokan Barang Pengelompokan barang dimaksudkan untuk mempermudah dalam pencarian barang tersebut ketika diperlukan. 2. Siapkan...