Rabu, 03 Oktober 2018

Cara packing tas carier

1. Kelompokan Barang
Pengelompokan barang dimaksudkan untuk mempermudah dalam pencarian barang tersebut ketika diperlukan.
2. Siapkan Kantong Anti Air
Tujuan nya adalah untuk memudahkan dalam mengambil barang sesuai kategori dalam tas carrier Anda, menghindarkan barang-barang Anda berceceran di dalam tas carrier Anda.
3. Atur Penempatan
Ada 2 prioritas penempatan barang dalam tas carrier, pertama adalah dengan prioritas berat, yang kedua adalah prioritas kebutuhan.
4. Seimbangkan Tas Carrier
Tas carrier Anda harus dalam posisi seimbang. Cara mengetesnya adalah dengan mendirikannya, jika miring ke satu arah, maka segera atur kembali barang yang ada di dalam tas carrier Anda. Tas carrier yang seimbang akan memudahkan Anda dalam bergerak dan melaju di alam bebas.
5. Sisipkan Benda di Luar Tas Carrier
Tas carrier biasanya memiliki saku-saku kecil di sekitaranya, bisa kita gunakan untuk menempatkan semisal botol minum atau alat pemotong korek ati barang kecil lainya.
6. Jangan Lupa Untuk Membawa Tas Kecil
Tas kecil sangat berguna untuk membawa benda kecil dan berharga, seperti dompet, ponsel, plester, kamera saku dan sebagainya. Obat obatan juga jangan sampai lupa
Tas kecil ini ditujukan untuk kemudahan dalam mengambil dan menyimpan benda-benda berharga yang sering kita pakai.
7. Peletakkan Matras
Baik di dalam atau di luar tas carrier, pastikan matras Anda dalam posisi vertikal. Jangan meletakkan matras dalam posisi horisontal karena lebarnya akan lebih lebar dari badan Anda. Hal ini menyebabkan gerakan Anda bisa terganggung ketika matras tersebut menabrak atau tersangkut sesuatu
8. Bawalah barang yang sekiranya penting bagi anda saat perjalanan naik 

Selasa, 22 Mei 2018

Pengertian dan objek kajian filsafat hukum islam


  • Filsafat hukum Islam adalah pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam baik yang menyangkut materinya maupun proses penetapannya”, atau filsafat yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkannya di muka bumi, yaitu untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya. Dengan filsafat ini, hukum Islam akan benar-benar “cocok sepanjang masa di semesta alam (salihun likulli zaman wa makan). 
  • Objek Kaian Filsafat Hukum Islam ada 5, yaitu:
    1.       Tentang Pembuat Hukum Islam (al-Hakim) yakni Allah SWT. Yang telah menjadikan para nabi dan Rosul terutama nabi terakhir Muhammad SAW yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran islam yang tertuang di dalam kitab suci al-Quran. Dan keberadaan Muhammad SAW yang eksistensinya yang mungkin ada (mumkinah al-Maujudah)
    2.       Tentang sumber ajaran hukum Islam, berkaitan dengan kalamullah yang tertulis atau quraniyah dan yang tidak tertulis berupa semua karya cipta-Nya atau ayat-ayat Kauniyah.
    3.       Tentang orang yang menjadi subjek atau objek dari kalam ilahi yakni orang Mukallaf, yang diperintah atau dilarang atau memiliki kebebasan untuk memilih
    4.       Tentang Tujuan Hukum Islam sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari pembawa perintah.
    5.       Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum Islam, yakni al-Quran dan al-Hadits serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengamalan

Cara packing tas carier

1. Kelompokan Barang Pengelompokan barang dimaksudkan untuk mempermudah dalam pencarian barang tersebut ketika diperlukan. 2. Siapkan...